Pengadilan AS Menangkan Apple, Samsung Didenda Rp3,3 Triliun

13 ponsel dan tablet Samsung dianggap tiru Apple. Samsung membantah.

ddd
Jum'at, 22 November 2013, 11:38Renne R.A Kawilarang, Tommy Adi Wibowo
Dua ponsel buatan Samsung dan Apple
Pertempuran antara dua perusahaan raksasa teknologi dunia, Samsung dan Apple, dalam sengketa hak paten terus berlangsung. Kamis kemarin, juri di pengadilan negara bagian California, Amerika Serikat, memenangkan Apple dalam sengketa hak paten dan mengharuskan Samsung membayar ganti rugi sebesar US$290 juta, setara Rp3,3 triliun.

Menurut stasiun berita BBC, 22 November 2013, putusan juri itu meliputi, dari 26 perangkat Samsung, 13 di antaranya telah meniru teknologi Apple. Produk itu adalah perangkat tablet dan smartphone lama Samsung.

Terkait putusan juri tersebut, juru bicara Apple, Kristin Huguet, mengatakan Apple berterima kasih kepada dewan juri yang telah menetapkan pembayaran ganti rugi dari Samsung.

Selain meminta ganti rugi, pihak Apple juga meminta kepada hakim pengadilan distrik AS, Lucy Koh, untuk melarang penjualan produk lama Samsung yang meniru teknologi Apple.

Namun, Hakim Koh menolak larangan itu. Tapi, awal pekan ini, Pengadilan Banding AS memerintahkan Hakim Koh untuk mempertimbangkan kembali keputusan penolakannya tersebut.

Bantahan Samsung
Dalam persidangan tersebut, Samsung dengan tegas mengatakan bahwa Apple tidak menjadi pemilik atas teknologi desain ponsel yang berbentuk persegi panjang. 

"Apple tidak memiliki kecantikan dan seksi pada desain persegi panjang," kata William Price, Pengacara Samsung.

Tapi, akhirnya Samsung tetap diputuskan melanggar hak paten Apple. Salah satunya adalah penggunaan teknologi 'mencubit' layar ketika akan melakukan zoom in dan zoom outpada gambar pada tablet dan smartphone Samsung.

Untuk diketahui, jumlah ganti rugi itu lebih rendah dari keputusan juri di persidangan sebelumnya yang mengharuskan Samsung membayar ganti rugi kepada Apple atas pelanggaran hak cipta dengan jumlah US$1 miliar (setara Rp11,5 triliun).

Pada waktu itu, hakim pengadilan distrik AS, Lucy Koh, memerintahkan persidangan ulang karena terjadi kesalahan hitungan mengenai denda yang harus dibayar oleh Samsung. 

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ini dipublish oleh Unknown pada hari Senin, 25 November 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan
 

0 komentar:

Posting Komentar